“Kalau 30 persen itu kan di setiap dapil, kalo satu dapil itu kurang 30 persen maka caleg laki – laki akan dicoret. Jika di dapil itu tidak ada keterwakilan 30 persen perempuan maka caleg nya ditolak,” tegas Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, Rabu (3/5)
BRO. KOTA BOGOR – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) kini tengah memasuki tahap pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD dan DPD RI yang akan diajukan oleh semua Partai Politik Pemilu peserta Pemilu 2024 yang telah dimulai pada 1 Mei s/d 14 Mei 2023.
Untuk Calon Anggota DPRD Kota Bogor, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor membuka pendaftaran, di Kantor KPU Kota Bogor, Jl. Senam No.12, RT.04 / RW.02, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor,
“Bagi partai yang ingin mendaftarkan calon nya silahkan datang ke kantor KPU dengan membawa perwakilan. Namun yang bisa masuk kedalam sebagai perwakilan hanya 10 orang,” jelas Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin saat ditemui awak media, Rabu (3/5)
Setelah melakukan registrasi, katanya lagi, pihak pengurus partai akan menyampaikan berapa calon yang didaftarkan, setelah itu akan diperiksa dan diverifikasi.
“Jika dinyatakan lengkap kami berikan berita acara. Setelah semua itu beres, baru mereka konferensi pers kepada awak media yang sudah di siapkan tempatnya oleh KPU kota Bogor,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan kepada setiap Parpol untuk di Kota Bogor untuk melihat 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Kalau 30 persen itu kan di setiap dapil, kalo satu dapil itu kurang 30 persen maka caleg laki – laki akan di coret guna dapat memenuhi 30 persen tersebut. Dan jika di dapil itu tidak ada keterwakilan 30 persen perempuan maka caleg nya ditolak,” jelasnya.
Hal itu menurut Samsudin, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana satu dapil harus ada caleg perempuan nya 30 persen. Pengajuan pencalonan 30 persen caleg perempuan itu wajib di penuhi oleh partai.
“30 persen caleg perempuan itu adalah dari jumlah yang diusulkan oleh partai. Kalau mereka mengusulkan caleg 10 orang, maka 3 orang nya harus caleg perempuan. Kalau caleg nya dua, dua dari 30 persen adalah 0,6. Jadi calegnya satu laki-laki satu perempuan,” kata Samsudin
Namun, terpilihnya calon anggota DPRD akan ditentukan oleh jumlah suara terbanyak calon atau partai. Di lihat dari gabungan suara caleg.
“Misalnya di Bogor Barat ada 11 kursi. Partai A Calegnya ada 11 orang. Dari nomor caleg urut 1 sampai 11. Setelah digabungkan partai A mendapatkan suara 10 ribu. Setelah di cek suara 10 ribu itu partai tersebut mendapatkan 1 kursi,”ujarnya mencontohkan.
Sebagai informasi, Jumlah penduduk di kota Bogor ada 1.990.000 orang dan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)diperkirakan 800.000 ribu orang. Ada selisih 299.000 orang.
“Selisih tersebut kemungkinan adanya baru lahir, umurnya belum 17 tahun dan anggota TNI-POLRI yang hak pemilihnya di cabut oleh negara. Tapi, dari 1.990.000 penduduk di kota Bogor, jumlah pemilih ada 800.000 orang. dan ini menunjukan pula, 80 persen kota Bogor ini angkatan kerja, produktif.” pungkas Samsudin